Medan, 13/6 (LintasMedan) – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Togar Situmorang, yang diduga sebagai anggota komplotan penipuan proyek fiktif, diringkus polisi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6).
Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.
Ia diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Hingga Selasa (11/6) malam, polisi masih memeriksa yang bersangkutan
Informasi yang beredar menyebutkan para korban dijanjikan proyek asalkan memberikan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah. Kasus ini pun telah dilaporkan para korban ke polisi.
Hingga tiga kali dipanggil, Togar tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sehingga akhirnya ditangkap dengan dijemput paksa.
Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu, Rabu (12/6) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Togar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Benar kita melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sergai, Togar Situmorang, SPd yang berasal dari Fraksi PDIP. Kalau kemarin dimulainya pemeriksaan kita diberi wewenang 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan sekarang secara resmi ditahan sepanjang tidak ada perdamaian dengan pengadu, saudara Sugito dan Dzulfansyah. Karena ini delik aduan,” katanya, Rabu (12/6/2019) malam
Penahanan Bendahara DPC PDIP Sergai tersebut pun menuai dukungan dan apresiasi kepada Kapolres Sergai dan jajarannya. Terlihat dari 10 PAC partai berlambang moncong putih itu mengirim papan bunga yang hingga kini masih berjejer di depan Mapolres Sergai. (LMC/rel)