Medan, 9/5 (LintasMedan) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mulai melakukan tindakan tegas bagi kenderaan roda empat yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat tindakan tegas dengan menggembok ban mobil kenderaan yang parkir sembarangan di pinggir jalan itu sudah mulai diberlakukan.
“Ini untuk memberikan efek jera kepada para pengemudi mobil yang suka parkir liar dan sembarangan sehingga membuat kemacetan,” katanya, Selasa.
Tindakan gembok ban mobil tersebut dilakukan petugas Dishub bekerjasama dengan sejumlah SKPD terkait serta petugas Polrestabes dan Denpom I/5 Medan.
Ruas jalan yang menjadi objek penertiban meliputi Jalan Diponegoro, Jalan S Parman, Jalan Putri Hijau dan Jalan Iskandar Muda.
“Keberadaan mobil yang parkir liar dan sembarangan di kawasan itu sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas,” ujar Renward.
Usai ban mobil digembok, petugas langsung melakukan penilangan ketika pemilik mobil datang.
Tindakan tegas itu menurut Renward juga mendapat apresiasi dari masyarakat dan pengguna jalan.
“Masyarakat selama ini juga sering merasa tidak nyaman lantaran arus lalu lintas menjadi tidak lancar,” katanya.(LMC-05)