Medan, 26/3 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana melakukan investigasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait dengan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut 2018.
“Kami akan menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja KPU Sumut,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz kepada pers di Medan, Senin.
Selain itu, pihaknya juga akan menginvestigasi kegiatan pengadaan logistik Pilgub Sumut melalui proses penunjukan langsung yang dananya bersumber dari hibah APBD 2018.
“Proyek penunjukan langsung cukup rawan. Tolong jangan main-main. Laksanakan sesuai aturan, jangan asal-asalan,” ujarnya.
Proses pengadaan logistik Pilgub Sumut, baik melalui penunjukan langsung maupun lelang, memang harus diawasi secara ketat untuk menekan peluang terjadinya kecurangan.
Dalam konteks kegiatan investigasi pengadaan barang dan jasa Pilgub Sumut 2018, pihaknya juga telah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan dan pengurus asosiasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Salah satu poin yang akan dibahas dalam pertemuan itu adalah mengevaluasi sejauh mana dukungan KPU Sumut dalam melibatkan sektor UMKM lokal untuk pengadaan logistik Pilkada serentak 2018.
Muhri menambahkan, kebijakan menginvestigasi dan mengevaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa hingga proses tender di KPU Sumut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja Pilgub Sumut 2018.
Politisi muda Partai Demokrat itu menjelaskan, rencana Komisi A DPRD Sumut menggandeng BPK melakukan investigasi pengadaan dan tender logistik Pilkada mengacu kepada naskah kesepahaman bersama (MoU) yang telah ditandatangani oleh pimpinan kedua institusi tersebut.
Lebih lanjut Muhri mengkritisi sikap komisioner dan pimpinan pokja KPU Sumut yang sudah tiga kali diundang tetapi belum juga hadir untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD dan Inspektorat Pemprov Sumut.
“Kami sudah tiga kali mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPU Sumut, tetapi hingga saat ini belum juga terlaksana,” katanya.
Sebagaimana diinformasikan, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada pers di Medan, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 mencapai sekitar Rp855 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumut dan telah disahkan dalam APBD 2018.
Selanjutnya, pihak KPU Sumut menggelontorkan dana tersebut secara bertahap untuk berbagai keperluan, antara lain tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp296 miliar, biaya administrasi dan operasional perkantoran Rp198 miliar, honorarium kelompok kerja Rp33 miliar dan honorarium penyelenggara pemilihan sekitar Rp327 miliar.
“Jadi, pos anggaran ini tidak hanya di KPU Sumut, tetapi juga dialokasikan kepada KPU kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” paparnya. (LMC-02)