Medan, 9/12 (LintasMedan) – Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara masa bakti 2017-2021 memulai tahapan dengan membuka pengambilan formulir yang dimulai Jumat.
Ketua Tim Penjaringan Drs Chairul Azmi MPd didampingi Wakil Ketua Drs Eddy H Sibarani dan anggota Ahmad Rivai, kemarin menjelaskan pengambilan formulir ini berlangsung hingga 16 Desember.
Formulir bisa diambil di sekretariat tim penjaringan, Kantor KONI Sumut Jalan Pancing Medan pada jam kerja. “Formulir pendaftaran sudah bisa diambil,” tambahnya.
Sedangkan untuk pengembalian formulir atau pendaftaran, dilakukan pada 19-30 Desember. Selanjutnya verifikasi berkas pendaftaran dilakukan pada 3 Januari 2017. “Calon yang memenuhi syarat akan kita umumkan pada 4 Januari 2017. Selanjutnya Musorprov akan digelar pada 6-8 Januari 2017,” paparnya.
Adapun syarat menjadi calon Ketua Umum KONI Sumut, WNI yang berdomisili di Kota Medan, dibuktikan dengan KTP dan KK.
Kemudian calon pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov atau Ketua KONI kabupaten/kota minimal satu periode.
Menurut Chairul syarat ini sengaja dibuat menjadi ad/art agar organisasi ini dipimpin oleh figur yang benar-benar berpengalaman di bidang olahraga.
“Jadi bukan maksudnya membatasi calon, cuma janganlah ketika organisasi ada pencalonan siapapun bisa mendaftar,” katanya.
Selain itu calon harus berdomisili di Kota Medan, agar semua urusan KONI Sumut bisa berjalan lancar.
Calon Ketua umum harus memperoleh dukungan dari 25 persen 33 KONI kabupaten/kota dan 25 persen dari 54 Pengprov/Badan Fungsional yang masih aktif. “Artinya, calon harus mendapat dukungan dari KONI kabupaten/kota dan pengprov cabang olahraga. Tidak bisa hanya dari KONI atau pengprov. Harus dua-duanya,” ungkapnya.
Disebutkan, yang memiliki suara adalah, pengprov atau KONI yang telah memiliki Surat Keterangan (SK) satu hari sebelum Musorprov KONI Sumut. “Kalau belum memiliki SK, maka mereka hanya menjadi peninjau,” sebutnya.
Calon Ketua Umum KONI Sumut juga tidak boleh terikat dengan salah satu partai politik atau organisasi dibawah partai politik. Terakhir, tidak sedang menjalani proses pidana.(LMC-02)