Medan,20/7 (LintasMedan) – Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii (Romo) meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja dan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah mengabaikan sejumlah intruksi Presiden Jokowi dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas PT Bank Sumut.
“Kita minta agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kejati Sumut,” kata Romo kepada pers, Rabu.
Rincian intruksi Jokowi yang diabaikan Kejati Sumutn antara lain, diskresi (kebijakan) keuangan tidak bisa dipidanakan.
Sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Sumut, kebijakan di Bank Sumut bersifat sentralistik.
“Karena itu jika terjadi kesalahan apapun di Bank Sumut maka sesuai SOP, itu adalah kesalahan direksi,” katanya.
Dalam kasus itu hanya bisa ditetapkan sebagai kesalahan administrasi sebab menurut Romo tidak ada kerugian negara.
Berarti ini kan kesalahan administrasi. Tetapi kenyataannya ini dijadikan alasan bagi Kejati untuk melakukan pidana,” sebutnya.
Menurut Romo harus ada point potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta belum boleh dipersalahkan sebelum diuji selama 60 hari.
Kemudian kerugian keuangan negara harus konkrit dan tidak boleh mengada-ada.
“Untuk kasus Bank Sumut bagaimana bisa dinyatakan telah terjadi kerugian negara, sementara audit BPK saja belum ada. Malah tersangkanya sdah ditetapkan,” sesalnya.
Kejati Sumut juga mengabaikan intruksi Jokowi terkait telah terpublisnya kasus tersebut.
“Padahal semua kasus yang sedang di proses baik di kepolisian maupun di kejaksaan tidak boleh dipublikasi oleh aparat penegak hukum ke media sampai kasus itu ke tingkat penuntutan. Namun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas PT Bank Sumut, Kejatisu sudah melakukan ekspose besar-besaran,” paparnya.
Berdasarkan poin-poin di atas, sebut Romo terbukti Kajati Sumut sama sekali tidak mengindahkan apalagi menghormati arahan Presiden Jokowi yang disampaikannya di Istana Negara 19 Juli 2016 lalu.
“Oleh karena itu sesuai fungsi yang diberikan konstitusi dan Undang-Undang No.17 tahun 2014 (UU MD3) yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD dalam fungsi pengawasan, saya meminta saudara Presiden Jokowi melalui Kajagung untuk mengevaluasi kinerja dan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara demi menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Romo.(LMC/rel)