Medan, 1/5 (LintasMedan) – Josua Marudut Tua Habeahan, pengusaha kontraktor asal Kota Sibolga, mengaku telah menjadi korban penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) sisa masa jabatan 2011-2016, Sukran Jamilan Tanjung dan abang kandungnya Amirsyah Tanjung, terkait kasus dugaan jual-beli proyek infrastruktur 2016 bernilai miliaran rupiah.
“Sukran Tanjung melalui orang dekatnya menawarkan saya paket proyek infrastruktur tahun anggaran 2016 senilai Rp5 miliar lebih dengan syarat menyetor fee proyek sebesar Rp400 juta,” kata Josua kepada pers, di Medan, Senin (1/5).
Ia mengaku tergiur dengan tawaran tersebut sehingga bersedia menyetor komisi atau “fee” proyek sekitar Rp400 juta kepada Amirsyah Tanjung yang juga adalah abang kandung Sukran Jamilan Tanjung pada Januari 2016.
Namun, lanjutnya, paket proyek infrastruktur yang dijanjikan ternyata tidak terealisasi dan fee proyek yang sudah terlanjur disetor hingga saat ini belum dikembalikan.
“Sekitar Mei 2017, saya bertemu dengan Sukran. Ketika itu dia berjanji segera mengembalikan uang saya dan meminta nomor rekening, tetapi hingga saat ini belum juga ditransfer,” ujar Josua.
Ia menilai, Sukran Tanjung beserta orang-orang dekatnya yang diduga terlibat dalam jual beli paket proyek terkesan tidak kooperatif dalam hal pengembalian fee proyek.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, ia mengemukakan telah melaporkan Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung ke Polda Sumut pada 30 April 2017.
Josua berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduannya itu agar mendapatkan kepastian hukum.
“Saya siap memberikan keterangan yang diminta dan sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya didampingi advokat Mulyadi, SH, MH.
Ia memperkirakan, kasus penipuan dengan modus operandi mengiming-imingi korban untuk mendapatkan proyek pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapteng tidak tertutup kemungkinan menimpa kalangan pengusaha lain.
Sebagaimana diketahui, Sukran Jamilan Tanjung yang sebelumnya menjabat wakil bupati Tapteng, pada 17 Februari 2017 dilantik oleh Gubernur Sumut menjadi bupati definitif menggantikan Raja Bonaran Situmeang yang terjerat kasus suap Rp1,8 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. (LMC-03)