Medan, 17/5 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan tahun 2019 kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1.105 triliun.
“Kami optimis target tersebut tercapai karena angka ini (PDB ekonomi kreatif 2019) sangat rasional,” kata Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon kepada wartawan di sela acara sosialisasi “Pendirian Badan Hukum usaha ekonomi kreatif” di Medan Jumat.
Menurut dia, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB menunjukkan peningkatan setiap tahun, seperti tahun 2017 sebesar Rp852 triliun dan tahun 2018 naik lagi menjadi Rp923 triliun.
Sektor utama yang menggerakkan ekonomi kreatif tersebut, antara lain kuliner, kriya ( kerajinan) dan fashion.
Sektor lainnya yang jadi fokus Bekraf adalah film, musik, aplikasi dan game.
Selain sektor utama tersebut, Sabartua berharap sektor-sektor ekonomi kreatif lainnya juga ikut mengalami peningkatan selama tahun 2019, di antaranya pariwisata.
Menjawab pertanyaan kontribusi sektor ekonomi kreatif di Sumut, ia menilai Sumut merupakan salah satu provinsi yang potensial bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif, diantaranya kuliner.
Ia memaparkan, ekonomi kreatif sebagai model ekonomi baru yang berkelanjutan yang berdasarkan pikiran dan gagasan diharapkan mampu menjadi tulang punggung perekonomian yang lebih baik lagi di kemudian hari.
Secara kualitatif, lanjutnya, Bekraf berperan memberi nilai pada berbagai hal yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi kreatif.
Bekraf melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Medan.
Menurutnya, salah satu hambatan pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usahanya adalah belum berbadan hukum.
Padahal, kata Sabartua, dengan status badan hukum, para pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses berbagai peluang mengembangkan usahanya mulai dari akses pinjaman modal dari bank sampai dengan akses untuk mengikuti lelang proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selain itu, dengan status badan hukum, usaha ekonomi kreatif mempunyai nilai tambah bagi para investor untuk ikut serta berinvestasi.
“Untuk itulah Bekraf memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usahanya menjadi berstatus badan hukum,” kata Sabartua Tampubolon.
Melalui fasilitas yang diberikan oleh Bekraf, pelaku ekonomi kreatif mendapat akses mengubah statusnya secara gratis untuk membuat badan hukum guna meningkatkan kualitas usahanya dan menghasilkan dampak yang positif kepada pelaku ekonomi kreatif.
Ia menambahkan sosialisasi seputar pendirian badan hukum usaha ekonomi kreatif sengaja disiapkan Bekraf secara gratis, khusus untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Disebutkannya, kebijakan Bekraf memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif memiliki badan hukum merupakan solusi dalam upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
“Kita berharap pelaku ekonomi kreatif mendapatkan manfaat karena tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pendirian badan hukum dan mengembangkan usahanya,” ucap dia.
Kegiatan sosialisasi mengenai pendirian badan hukum usaha ekonomi kreatif di Medan tersebut turut dihadiri, antara lain Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Kota Medan Harunsyah serta Kepala Bidang Kebudayaan Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut Unggul Sitanggang. (LMC-05)