Medan, 5/3 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum menerima pendistribusian surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan wakil presiden 2019 serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sehingga hingga kini petugas belum dapat menyortir seluruhnya.
“Hanya surat suara pemilihan presiden dan DPD RI saja yang belum kami terima. Sedangkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Medan mulai hari ini sudah kami lakukan penyortiran dan pelipatan,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik, di Medan, Selasa (5/3).
Agussyah mengemukakan hal itu di sela menerima kunjungan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Medan, Sulaiman Harahap beserta staf dalam rangka meninjau pelaksanakan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara di gedung terminal eks Bandara Polonia Medan.
Peninjauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana persiapan yang dilakukan KPU Kota Medan menjelang Pileg dan Pilpres 2019.
Terkait kapan pendistribusian surat suara pemilihan presiden, Agussyah memperkirakan surat suara Pilpres dan DPD RI diperkirakan tiba di Medan pada 8 dan 12 Maret mendatang.
KPU Kota Medan, kata dia, akan bertugas menyortir surat suara, kemudian memastikan sampai ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan aman dan utuh.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Pemko Medan, Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara menjadi bagian terpenting dan menentukan kelancaran terhadap pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Sebab, menurutnya, dalam pelipatan akan diketahui apakah ada surat suara yang rusak atau kurang, sehingga nantinya akan segera diatasi oleh KPU Medan.
Saat peninjauan dilakukan tampak ratusan pekerja tampak sedang sibuk mensortir dan melipat surat suara.
“Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini kita harapkan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya kmbali mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres dengan cara menggunakan hak suara pada 17 April 2019.
“Mari gunakan hak suara kita dengan datang ke TPS dan mencoblos wakil rakyat dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu April mendatang. Dengan pergi ke TPS dan menentukan pilihan artinya kita turut menyukseskan penyelenggaraan negara untuk 5 tahun mendatang,” kata Sulaiman. (LMC-03)