Medan, 30/8 (LintasMedan) – Kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memilih untuk tidak mengomentari informasi hoax atau berita bohong yang menyebutkan KPK telah menetapkan status tersangka kepada Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin.
“Saya sama sekali tidak tahu soal itu. Silahkan saja tanya ke bagian Humas,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan, Syaiful Bahri ketika dikonfirmasi lintasmedan.com, Rabu.
Penegasan Syaiful Bahri itu terkait dengan beredarnya informasi hoax di media sosial secara viral tentang KPK telah menetapkan status tersangka kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin berkaitan dengan proses penerbitan izin mendirikan superblok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan.
Birokrat senior Pemko Medan ini juga tidak bersedia memberi komentar lebih jauh seputar informasi bohong tersebut yang diperkirkan sempat muncul di beberapa media online pada Selasa (29/8) malam dan beberapa jam kemudian tidak lagi terlihat ditampilkan.
Pernyataan hampir senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman.
“Kalau soal itu, silahkanya tanya ke Humas. Saya tidak tahu,” ucapnya, mengakhiri pembicaraan saat diwawancarai via telepon selular.
Hingga menjelang Rabu siang, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas maupun pejabat terkait di lingkungan Pemko Medan yang menanggapi berita hoax tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi pers menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu belum ada mengeluarkan penetapan tersangka atas nama Dzulmi Eldin.
“Belum ada informasi tentang penyelidikan tersebut. Kalau ada penetapan tersangka tentu kami umumkan di konferensi pers,” jawab Febri melalui SMS. (LMC-03)