Medan, 31/10 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan plafon bantuan pembayaran iuran asuransi usaha ternak sapi (AUTS) bagi peternak di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2017 sebanyak 10.000 ekor.
“Tujuan bantuan asuransi tersebut untuk melindungi usaha dari kerugian yang diakibatkan kematian atau kehilangan ternak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dahler Siregar, kepada pers di kantor gubernur Sumut, Medan, Selasa.
Dahler didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus, menjelaskan, besaran premi asuransinya adalah Rp200 ribu per ekor per tahun.
Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp160 ribu/ekor, dan sisanya Rp40 ribu/ekor ditanggung oleh peternak.
Adapun resiko yang dijamin dalam program bantuan asuransi tersebut yakni, diperuntukkan bagi sapi mati karena beberapa faktor seperti penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian.
Jika ternak sapi yang telah diasuransikan itu mati, maka akan dibayar oleh perusahaan asuransi dalam hal ini PT Jasindo sebesar Rp10 juta per ekor dan apabila sapi hilang dibayar Rp7 juta/ekor.
Disebutkannya, dari target 10.000 ekor ternak sapi yang diasuransikan, hingga saat ini baru terpenuhi 3.000 ekor ternak.
“Jumlah ternak sapi yang diasuransikan masih 3.000 ekor. Mungkin ada peternak yang belum tertarik. Meski demikian, ada peternak yang memiliki 10 ekor sapi, dan semuanya diasuransikan,” ujar Dahler.
Jumlah ternak yang akan diasuransikan oleh setiap peternak tidak dibatasi jumlahnya sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan, diantaranya sapi harus berumur minimal dua tahuh dan masuk peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB).
“Dengan telah menjadi anggota asuransi, peternak tidak perlu lagi merasa khawatir jika ternaknya mati akibat terkena penyakit atau hilang karena dicuri,” tuturnya.
Program asuransi itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. (LMC-02)