Medan, 11/12 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 lalu.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, seusai menghadiri acara Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan dan Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020 di Medan, Selasa (11/12), tujuan penerbitan Perpres baru itu untuk mensinergikan semua langkah terkait dengan pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibuka oleh Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah tersebut, ia mengemukakan bahwa upaya yang dilakukan atas pencegahan korupsi difokuskan pada tiga hal, yaitu tata niaga dan perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
“Tiga poin besar ini harus terus dipantau sehingga ke depannya strategi nasional ini dapat berjalan dengan baik dan aksi pencegahan korupsi ini dapat benar-benar dilaksanakan guna menjadikan Kota Medan bebas dari tindakan korupsi,” ujar Sekda.
Disebutkannya, dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).
Dengan Perpres baru, Wiriya menilai, upaya pencegahan korupsi lebih sistematis dan terkoordinasi antar semua lembaga sehingga apapun yang direncanakan dan diimplementasikan bisa berjalan mulus sesuai harapan dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan dan Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020 di Medan itu turut dihadiri Sekdaprov Sumut Sabrina, perwakilan Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, Korwil III KPK Adlinsyah Nasution, perwakilan Komisioner Aparatur Sipil Negara, Nuraida, serta para Sekdaprov dari Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Wakil Gubernur Sumatera Musa Rajeckshah dalam sambutannya, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPK dengan seluruh jajarannya atas diselenggarakannya kegiatan desiminasi tersebut.
“Upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal dan dilaksanakan secara bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan komisi pemberatasan,” ujarnya. (LMC-04)