Medan, 13/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan tidak mentolerir setiap papan reklame yang sengaja didirikan di penjuru kota itu tanpa izin (ilegal).
“Seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu, saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Sofyan, di Medan, Senin (13/11).
Sebagaimana diinformasikan, puluhan petugas Satpol PP Kota Medan dibantu beberapa instansi terkait dan kepolisian setempat, Minggu (12/11) malam kembali membongkar dua papan reklame di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda.
Disebutkannya, dua unit papan reklame tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan di 13 ruas zona terlarang.
Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh.
Sofyan mengingatkan setiap pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar.
Sebab, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada papan reklame kembali didirikan tanpa izin dan berlokasi di zona terlarang.
“Bila ada papan reklame yang didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langung kami bongkar,” ujar dia.
Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka Medan guna dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain. (LMC-04)