Medan, 15/8 (LintasMedan) – Setiap pengelola parkir baik mall, plaza, maupun hotel serta perkantoran harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan bermotor yang parkir di lokasi tersebut.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 atas revisi Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.
“Dalam revisi kemarin telah kita masuk pasal tentang pergantian bagi setiap kendaraan yang di hilang. Jadi, setiap pengelola pajak parkir harus bertanggungjawab, jika terjadi kehilangan sepeda motor yang di parkir di tempat itu,” sebut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, kepada wartawan di Medan, Selasa (15/8).
Jadi, kata Ketua Pansus revisi Perda Pajak Parkir ini, untuk mengantisipasi kerugian yang cukup besar, para pengelola parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang di parkir di wilayah pengelolaan.
Namun, sebut anggota Komisi A ini, sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu terhadap peraturan ini, karena sampai saat ini pihak pengelola masih menempelkan pengumuman pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kehilangan kenderaan.
Peraturan ini, lanjut Herri, telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola parkir mall, plaza, hotel maupun perkantoran untuk tidak mengganti kendaraan yang hingga tersebut.
“Sayangnya, Perda ini kurang sosialisasi. Seharusnya Pemko Medan mensosialisasikannya, seperti Perda-Perda lainnya yang sudah disosialisasikan,” ujarnya.
Menurut Herri, kendaraan yang diganti tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang ketika itu. “Biasanya, bagi perusahaan yang sudah professional seperti hotel dan lainnya sudah mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir disitu. Tapi, itu tidak disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak tahu,” ungkapnya. (LMC-02)