Medan, 28/4 (LintasMedan) – PT (Persero) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) II Medan dan Polda Sumatera Utara(Sumut), di Medan, Jumat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama penegakan hukum, tukar menukar informasi dan data serta bantuan pengamanan.
MoU tersebut ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan General Manajer PT PLN UIP II Jurlian Sitanggang.
Kapolda Sumut mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman di tingkat pusat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PLN Pusat yang telah ditandatangani 22 Agustus 2008 No. 012.MOU/040/DIR/2008.
Melalui MoU ini diharapkan terjalin sinkronisasi dan koordinasi yang sinergis antara Kepolisian dengan PLN untuk bersama-sama melakukan upaya represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pelanggaran di bidang Ketenagalistrikan serta melaksanakan pengamanan pada instalasi dan asset-asset PLN yang tersebar di wilayah Sumut.
Kapolda berharap dengan adanya MoU ini, masing-masing pihak (PLN dan Kepolisian) dapat bekerjasama dengan baik sesuai fungsi, peran dan tugas masing-masing, sehingga pengamanan instalasi dan asset serta penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan dapat berjalan dengan baik tanpa pandang bulu.
“Selanjutnya akan disusun rencana kerja pengamanan instalasi dan pembinaan teknis dan koordinasi Pam Swakarsa, yang mencakup pola pengamanan, dan pembagian tugas masing masing pihak,” ujar Rycko.
Sebagaimana diinformasikan, untuk mewujudkan Tol Listrik 35.000 megawatt (MW) di Sumatera, PT PLN UIP II menyiapkan empat gardu induk.
Keempat gardu induk itu tersebar di tiga daerah, yakni Kota Sidempuan, Sarulla Kabupaten Tapanuli Utara, dan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pihak PLN UIP II menargetkan pengerjaan pembangunan jaringan tol listrik di Sumut sudah rampung 100 persen paling lambat pada Maret 2017. (LMC-01)