Medan, 13/6 (LintasMedan) – Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alida mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian apakah masih perlu dilakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun 2018. Sementara sudah dijadwalkan sidang paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2018.
“Saat ini sedang dikaji di bagian hukum apakah masih perlu dibahas LKPj lagi, apalagi LKPj hanya mengeluarkan rekomendasi, tidak ada sanksi juga kalau tidak dibahas, kalau sudah LPj diparipurnakan, LKPj tidak akan dibahas lagi,” ujarnya di Medan, Kamis (13/6).
Alida, menyebutkan setelah pihak sekretariat menerima dokumen LKPj 2018 dari Pemko Medan. Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.
“Kalau ke Ketua DPRD sudah kita sampaikan, ada nota dinasnya. Cuma sampai hari ini tidak ada respon,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018.
Di mana, berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.
Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. “Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan,” ujarnya.
Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan Keputusan DPRD,
Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat,” kata Ketua Komisi II itu.(LMC-02)