Medan, 13/12 (LintasMedan) – Tenaga Honorer Kota Medan yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) meminta agar penggajian tenaga honorer ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan tenaga honorer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tenaga honor dengan Komisi B DPRD Kota Medan, Selasa yang dipimpin Ketua Komisi, Drs Maruli Tua Tarigan, bersama Wakil Ketua Edward Hutabarat dan anggota Drs Hendrik H Sitompul MM.
Ketua FHK2I, Fakhrul Lubis, dalam penyampaiannya mengharapkan agar penggajian tenaga honorer ditampung melalui APBD Kota Medan, sebab selama ini penggajian guru honorer bersumber dari Komite ataupun BOS.
“Kalau ini berpariasi di setiap sekolah. Bahkan, ada sekolah yang menggaji per 3 bulan. Kalo bisa gaji guru honorer sesuai Upah Minimum Kota (UMK) secepatnya direalisasikan,” pintanya.
Sementara, Andi Surbakti, menyampaikan para guru honorer ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemko Medan karena SK dan penggajiannya berbeda dengan instansi lain di Pemko Medan. “Contoh Dishub. Tenaga honor disana SK-nya dari Kadis atasnama Walikota dan penggajiannya dari APBD. Hasil diskusi dengan Asisten Umum dikatakan Pemko telah merekomendasikan ke Disdik, tapi SK tidak dikeluarkan oleh Disdik,” papar Andi.
Karenanya, kata Andi, para guru dan tenaga kependidikan honor berharap nasibnya disamakan dengan honorer-honorer di instansi lainnya di Pemko Medan. “Apalagi, saat ini sedang pembahasan KUA-PPAS. Jadi, ada peluang untuk hal itu,” ujarnya.
Senada dengan itu, Martini, seorang tenaga tekhnis administrasi di Kecamatan Medan Helvetia, juga meminta hal yang sama, mengingat selama ini gaji tenaga administrasi di setiap kecamatan berbeda dan tergantung camatnya. “Kami ini paling ada 5 kecamatan lagi. Kami juga berharap gaji kami juga ditampung di APBD seperti tenaga honor di dinas-dinas lain,” pintanya.
Terkait dengan aspirasi itu, Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tentang penganggaran gaji guru honorer.(LMC-03)