Medan, 16/7 (LintasMedan) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mendesak pemerintah segera menghentikan operasional dan membatalkan seluruh izin usaha peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Kabupaten Simalungun karena diduga kuat telah mencemarkan lingkungan, termasuk kawasan Danau Toba.
“Kami memperkirakan kegiatan usaha peternakan PT Allegrindo Nusantara di Simalungun sudah berlangsung cukup lama dan kuat dugaan sebagian lokasi usahanya berada di kawasan hutan,” kata Direktur Ekesekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan kepada pers di Medan, Selasa.
Ia juga menyatakan belum yakin pengoperasian usaha ternak babi PT Allegrindo Nusantara di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba selama ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak PT Allegrindo Nusantara, lanjut dia, sah-sah saja mengaku telah beroperasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena sejak tahun 2016 perusahaan swasta itu disebut-sebut telah memiliki izin limbah bahan beracun, berbahaya (B3) dan memiliki instalasi pengolahan limbah cair.
“Meski sudah mengantongi izin yang dipersyaratakan oleh Pemerintah, lalu bagaimana dengan izin lokasi usaha dan berapa besar dampak pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh PT Allegrindo Nusantara sebelum mengantongi izin pada tahun 2016,” ujar Dana.
Dikatakannya, instansi pemerintah terkait dan lembaga penegak hukum tentunya harus mengusut dugaan penyalahgunaan izin dan dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan dilakukan oleh perusahaan ternak babi milik PT Allegrindo Nusantara.
Ia mensinyalir selama ini ada kesan pembiaran terhadap usaha ternak babi di sekitar kawasan pinggiran Danau Toba tersebut, sehingga PT Allegrindo Nusantara bisa beroperasi dalam rentang waktu relatif lama.
Bahkan, pihaknya menilai instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Provinsi Sumut selama ini terkesan kurang serius mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha ternak babi milik PT Allegrindo Nusantara.
Ia menambahkan, limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas usaha ternak tersebut beberapa waktu lalu tidak tertutup kemungkinan ikut memperparah pencemaran Danau Toba.
Padahal, kata Dana, air Danau Toba hingga saat ini masih dikonsumsi oleh sejumlah masyarakat yang tersebar di sejumlah desa di sekitar danau terbesar di Indonesia tersebut.
“Seharusnya, Pemerintah melalui instansi terkait ikut melindungi masyarakat dengan cara tidak membiarkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan maupun mencemarkan lingkungan Danau Toba,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, Walhi Sumut sangat mendukung rencana moratorium terhadap seluruh usaha yang selama ini berkontribusi merusak lingkungan Danau Toba. (LMC-02)