Medan, 3/9 (LintasMedan) – Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun (Fraksi Demokrat) dan Sudarto Sitepu (PDIP) mengundurkan diri dari legislatif, karena ikut mencalon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak Desember 2015.
“Surat pengunduran diri keduanya sebagai wakil rakyat telah diterima pihak DPRD Sumut minggu lalu dan saat ini sedang diproses di tingkat pimpinan dewan untuk diteruskan ke fraksi masing-masing,” kata Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan kepada wartawan, Kamis.
Dia menyebutkan dua anggota DPRD Sumut itu mengundurkan diri sesuai revisi Undang-undang No 7/2015 tentang pencalonan gubernur dan bupati/walikota.
Menurutnya, setelah surat itu diterima fraksi, kemudian partai akan menyusun langkah untuk pengambilan keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW)
“Nanti kalau sudah turun dari Ketua DPRD Sumut, maka kita kirim ke pimpinan partai di pusat, barulah kemudian diproses untuk PAW,” katanya.
Randiman menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendesak partai politik agar mempercepat proses PAW keduanya. “Itu wewenang DPP partai,” ujarnya.
Setelah surat dari DPP tentang PAW sampai maka akan dikirim ke KPU untuk mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi anggota dewan yang mundur.
Selanjutnya, Sekwan DPRD Sumut mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagaimana diketahui, Saleh Bangun yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 telah resmi menjadi calon Walikota Binjai berpasangan dengan Dhani Setiawan. Pasangan ini mendapat nomor urut 3 yang akan bertarung dengan dua pasangan calon lainnya.
Sedangkan Sudarto Sitepu juga telah resmi menjadi calon Bupati Tanahkaro berpasangan dengan Ferianta Purba SE. (LMC-02)