Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • 2 Aparat Terluka Saat Amankan Kantor KPU Simalungun
  • Hukum

2 Aparat Terluka Saat Amankan Kantor KPU Simalungun

Lintas Medan 7 Desember 2015 1 min read
Ilustrasi

Medan, 7/12 (LintasMedan) – Dua personil polisi terluka dalam insiden unjukrasa yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Minggu malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin, menjelaskan massa pendukung JR Saragih-Amran menyerbu kantor KPU Simalungun dan merusak kantor penyelenggara pemilu itu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, massa memaksa masuk ke dalam kantor dengan menerobos barisan penjagaan Polri, namun tidak berhasil.

Akhirnya massa semakin ganas mendorong barisan Polri yang menjaga pintu masuk.

Kabag Ops Simalungun, Kompol Hendrawan, sempat mencegah dan mengimbau pengunjukrasa untuk membubarkan diri.

Namun massa semakin anarkis dan melempari personel Polri dengan batu dan besi.

Akibatnya dua anggota Polri terkena lemparan batu, yakni Brigadir Leonardo Sidauruk, mengalami luka di bagian hidung dan Brigadir Muhammad Irfan luka pada hidung dan pelipis sebelah kanan.

Aparat mengamankan dua orang yang diduga provokator dalam insiden itu yakni JB,48, warga Perumahan Asi Batu-batu Indah Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari dan AM ,46, warga Dusun Hapoltahan Desa Sondiraya Kecamatan Raya.

Demo massa berawal dari pembatalan Calon bupati-wakil bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, ikut dalam Pilkada Kabupaten Simalungun 2015 oleh KPU setempat.

Putusan pembatalan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Amran Sinaga, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.(LMC/BR)

Post Views: 28
Tags: Amankan Aparat demo KPU Simalungun terluka

Continue Reading

Previous: Polisi Tangkap 1 Tersangka Penembak Jurnalis
Next: Robek Surat Suara Pria Ini Berurusan Dengan Hukum

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.