Medan, 15/11 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayati menyampaikan pernyataan dan bersumpah untuk meyakinkan para buruh bahwa dia bersikap netral terkait penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang rencananya akan diteken, 21 November 2021.
“Demi Allah saya netral dan akan berbuat adil untuk kesejahteraan rakyat, Itu sumpah saya saat akan menjadi gubernur,” kata
Edy saat bertemu dengan para perwakilan serikat buruh di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (15/11).
Edy menegaskan akan menetapkan dengan seadil-adilnya UMP untuk Sumut Bermartabat.
Ia menegakan akan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP. Penentuan UMP, kata dia juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
“Jadi yakinkan saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya akan netral,” ucapnya.
Hadir di antaranya Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Edy menyampaikan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja/buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
Pemerintah hadir di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Meski sejujurnya, Gubernur sangat ingin menetapkan UMP yang tinggi. “Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya, ” katanya.
Ia juga meminta kepada para pekerja agar memercayainya saat menerapkan UMP 2022. Selama pandemi, Ia telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya. “Untuk itu percayakan pada saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin, ” katanya.
Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu mengharapkan agar UMP tahun 2022 naik hingga 16%.
“Sekarang kondisinya (pandemi) sudah mulai normal, kita harap kenaikan upah rata-rata 7-8 % per tahun, karena tahun lalu tidak naik, makanya untuk UMP tahun 2022 kita tuntut naik 16%, ” kata Anggiat.(LMC-02)