Medan, 10/5 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 27 Juni 2018.
Rencananya dari 171 daerah se Indonesia yang mengikuti Pilkada 2018, di Sumut ada delapan kabupaten/kota yang akan memilih kepada daerahnya, yakni Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi.
Selain itu pada tahun yang bersamaan juga akan digelar Pemilihan Gubernur Sumut.
Namun menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, hingga saat ini masih tiga daerah di Sumut yang dinyatakan siap menjalankan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketiga daerah itu yakni, Deli Serdang, Dairi dan Tapanuli Utara, sedangkan lima lainnya hingga saat ini belum memenuhi laporan sebagaimana yang dipersyaratkan Bawaslu Sumut.
“Kita sangat prihatin, karena ini sudah hampir pertengahan tahun 2017. Mau kapan lagi anggaran dibahas kalau mereka belum juga memberi laporan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, kepada pers, di Medan Rabu.
Kelima daerah lainnya tersebut terancam batal melaksanakan Pilkada dan menurut Bawaslu ini menjadi masalah serius.
“Kami terima laporan pemerintah daerah lima kabupaten/kota ini belum melakukan pembahasan anggaran Pilkada,” katanya.
Kendala ini kata Aulia diduga akibat ketidakfahaman dalam menyusun anggaran.(LMC-02)