Jakarta, 17/7 (LintasMedan) – Sebanyak 52 pegacara siap membela pengacara senior OC. Kaligis yang hingga kini ditahan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Salah seorang pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pengacara yang sudah ditunjuk Kaligis berjumlah 52 orang.
“Ini kita mau serahkan daftar kuasa hukum ke KPK,” kata Alamsyah.
Dari 52 nama tersebut, terdapat nama-nama pengacara terkenal di Indonesia. Antara lain advokat senior Adnan Buyung Nasution, Humphrey Djemat, Deny Kailimang, Juniver Girsang, bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan puluhan nama-nama lainnya.
Hanya saja, belum diketahui apakah seluruh nama yang tertera tersebut sudah setuju jadi pengacara Kaligis.
Kata Alamsyah, baru tiga orang yang membubuhkan tanda tangan di surat kuasa tersebut.
Selain dirinya, pengacara yang sudah bersedia adalah John Waliry.
OC Kaligis tersangka suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kaligis sudah ditahan KPK sejak Selasa (14/7).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan.
Saat OTT tersebut, KPK menyita 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar AS di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. (LMC-01/KC)