
Ilustrasi - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di salah satu kawasan inti Kota Medan. Foto: LintasMedan/dok
Medan, 24/8 (LintasMedan) – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut)) mencatat sebanyak 6.574 pengendara roda dua dan roda empat di Kota Medan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai hasil rekapan pemberlakuan tilang elektronik dengan kamera Elektronic Trafic Law Enforcement (ETLE) selama Januari hingga Juli 2023.
“Sesuai hasil tilang elektronik, sebanyak 6.574 pelanggar dan paling banyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm saat berkendara,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto di Medan, Kamis (24/8).
Ia mengimbau agar seluruh pengendara roda dua dan roda empat untuk menyiapkan kelengkapan berkendaraan. Bagi pengendara mobil untuk tetap memakai sabuk pengaman.
Sistem tilang elektronik, lanjutnya, diberlakukan untuk semua pelanggar lalu lintas. Siapa pun yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Lebih lanjut Muji menjelaskan, khusus bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena pihak Ditlantas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan
“Para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan,” paparnya.
Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking atau melalui ATM BRI.
“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam hal membayar sanksi tilang,” katanya.
Bagi masyarakat yang menerima surat tilang ETLE, sebutnya, akan segera dikirim ke alamat rumah warga yang bersangkutan atau juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE untuk memberikan sanggahan.
Dengan demikian, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang ETLE maka tidak akan dilakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
“Keberadaan Posko ETLE ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak,” ujar Muji.
Disebutkannya, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan. (LMC-03)