
Medan, 21/7 (LintasMedan) – Tidak lama lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis akan disahkan menjadi Paraturan Daerah (Perda).
Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk Satgas untuk mengawasi peredaran produk halal dan higienis di Kota Medan.
“Sesuai dengan bab 3 pasal 4 tentang pengawasan yang terdapat di dalam Ranperda itu diamanahkan agar tim Satgas segera dibentuk,” sebut anggota Pansus, Salman Alfarisi, kepada wartawan di Medan, Jumat (21/7/2017).
Salman mengatakan, Pemko Medan berkewajiban untuk membentuk tim Satgas tersebut yang terdiri dari sejumlah unsur SKPD Pemko Medan dan sejumlah lembaga lainnya seperti MUI, BPPOM dan unsur masyarakat.
Mewakili tim ahli Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Zulham, mengungkapkan pihaknya menyetujui agar tim Satgas segera dibentuk. Tufoksi Satgas akan diperjelas di dalam Perwal yang akan segera dibentuk Pemko Medan usai Ranperda tersebut disahkan.
“Untuk menentukan kordinator dari tim Satgas itu bisa diputuskan melalui mekanisme pemilihan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam regulasi Ranperda ini,” ujarnya.
Dengan adanya tim Satgas tersebut, dipastikan pengawasan produk halal dan higienis di Kota Medan bisa berjalan maksimal.
“Soalnya akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Perda tersebut yang sanksinya disesuaikan dengan hukum dan Undang-undang yang ada diatasnya,” katanya. (LMC-02)
