
Medan, 19/3 (LintasMedan) – Kecamatan Medan Marelan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Marelan Raya dan sepanjang Jalan M. Basir, Senin( 19/3).
Sebelum penertiban dilakukan pihak Kecamatan terlebih dahulu menyurati para pedagang agar tidak berjualan diatat parit, trotoar dan berem jalan, karena dapat mengganggu kemacatan arus lalulintas.
“Masyarakat selama ini sangat mengeluhkan keberadaan para pedagang di sepanjang Jalan Marelan dan sepanjang Jalan M.Basir, karena sangat mengganggu kelancaran Lalu lintas,” kata Camat Medan Marelan, Chairuniza..
Karena para pedagang masih banyak yang berjualan maka diturunkan Tim Kecamatan langsung dipimpin Chairuniza didampingi Sekretaris SatPol.PP Rahmat Harahap dan Dirop PD.Pasar Joni, Lurah Rengas Pulau H.irwan Danil Nasution, bantu dari koramil dan Polsek Medan Labuhan, seluruh Kepala Lingkungan.
Pada saat pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima berljalan lancar, karena sebahagian pedagang sudah melakukan pengosongan dan sebagian lagi dapat menerima dengan lapang dada.
Lapak jualan diatas parit Jalan M.Basir dibongkar oleh petugas dengan menggunakan Skopel Dinas PU sekaligus mengangkatnya kedalam truk yang telah disediakan untuk diangkut ke gudang Sat Pol.PP.(LMC/rel)
