Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Usulkan ke DPRD Medan Cabut Retribusi Izin Gangguan
  • Medan

Pemko Usulkan ke DPRD Medan Cabut Retribusi Izin Gangguan

Lintas Medan 26 Juni 2018 1 min read

Medan, 26/6 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.

Pencabutan Perda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 500/323/SJ tertanggal 15 Juli 2017 tentang tindak lanjut Permendagri No 19 tahun 2017.

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat investasi daerah.

Demikian dikatakan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (26/6).

Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan lainnya seperti Iswanda Ramli, Akhyar menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas, Pemko Medan telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Perda Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, sebut Akhyar.

“Kami berharap semoga Ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan yang baik,” ujarnya.(LMC-03)

 

Post Views: 41

Continue Reading

Previous: Dewan Akan Libatkan Polisi PAnggil Dirut PD Pasar
Next: Eldin Harapkan Suplai Listrik Aman Saat Pilkada

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.