Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Pemko Medan membongkar salah satu papan reklame di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (5/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/9 (LintasMedan) – Realisasi pajak reklame Kota Medan tahun anggaran 2017 masih cukup rendah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) hanya mampu memperoleh Rp22,3 M dari target yang ditetapkan Rpp94.3M.
Ketua Pansus LPJ tahun 2017 DPRD Medan, Roby Barus menuding Pemko Medan belum melakukan upaya maksimal dalam mendongkrak PAD dari sektor tersebut. “Upaya yang dilakukan Pemko Medan belum maksimal dan terkesan ada inkonsistensi dalam masalah pajak reklame,” katanya pada rapat LPJ tahun 2017 di ruang Banggar DPRD Medan, Selasa.
Menurut Roby, sejak pansus reklame 2014-2015 dibentuksudah direkomendasikan agar sejumlah papan reklame tak berizin atau menyalahi aturan ditertibkan.
Namun pada kenyataannya penertiban yang dilakukan terkesan tidak konsisten hingga sekarang.
“Kenapa masih ada baliho-baliho yang belum ditertibkan, padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan. Hal ini artinya tebang pilih, ada apa dibalik ini,” ungkap Roby.
Ditegaskannya, jika dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar ternyata hanya tercapai Rp22,3 miliar. Tentunya, realiasasi ini jelas sangat jauh dari harapan.
Kepala BPPRD Medan, Zulkarnain mengakui realisasi pendapatan pajak tersebut masih rendah. Capaian pajak yang terealiasasi hanya dari jenis papan nama toko, bukan reklame yang bersifat konstruksi.
Dia mengakui meski begitu ramai papan reklame bertebaran di Kota Medan, namun sebagian besar tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang ditetapkan.
“Hal ini menjadi suatu kendala karena objek pajaknya tidak memiliki izin. Artinya, karena tak berizin maka pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.
Tata kelola reklame ini, kata dia membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Dengan begitu, penyelenggaraannya bisa sesuai dengan aturan berlaku.(LMC/rel)
