
Medan, 9/7 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan menindak tegas oknum petugas parkir liar yang masih banyak berkeliaran.
Dinas Perhubungan Kota Medan juga harus memberikan pelatihan bagi seluruh jukir agar mengerti tentang tugasnya serta memahami Undang-Undang tentang Lalu lintas dan parkir.
“Sudah seharusnya Dinas Perhubungan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang aturan tata cara parkir yang baik dan benar agar di lapangan mereka paham mana lokasi yang boleh dijadikan tempat parkir dan mana yang tidak boleh,” kata anggota komisi D ini, Senin (9/7/18).
Sekaitan maraknya petugas parkir yang ‘menjual-jual’ nama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuat banyak masyarakat resah.
Mereka mengutip uang parkir umumnya tanpa memiliki kartu identitas yang jelas dan tidak memakai baju khusus petugas parkir
Dia minta Dishub kembali mendata ulang anggotanya dan melengkapi atribut parkir yang dibutuhkan, termasuk karcis parkir sesuai zona parkir di masing-masing lokasi.
“Kita minta Kadishub Kota Medan, mendata ulang kembali petugas parkir yang bertugas dilapangan ternasuk penyediaan karcis parkir. Jangan hanya untuk mengejar setoran, Dishub tidak peduli terhadap warga merasa dirugikan,” ucapnya.(LMC/rel)
