Medan, 15/10 (LintasMedan) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan mengemukakan bahwa Kota Medan membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pendistribusian gas bersubsidi guna mencegah praktik penyelewengan stok dan perbedaan atau disparitas harga.
Pendapat tersebut disampaikan Fraksi PAN DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Zulkarnain Yusuf dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian
gas elpiji bersubsidi, di gedung DPRD Medan, Senin (15/10).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung tersebut, Zulkarnain menyebutkan bahwa penyelewengan stok dan kenaikan harga gas bersubsidi rentan terjadi karena perbedaan harga antara subsidi dengan non subsidi yang relatif besar.
Selain itu, lanjutnya, banyak gas elpiji bersubsidi dipergunakan oleh kalangan pelaku usaha dan rumah tangga berpenghasilan menengah.
“Padahal di dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, ditegaskan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan kegiatan usaha mikro,” ujar dia.
Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD Medan mengusulkan agar di ibu kota Provinsi Sumut itu diberlakukan perda mengenai pengawasan dan pendistribusian gas bersubsidi.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan yang diketuai Herri Zulkarnain
Hutajulu.
Menurut dia, pembentukan Perda Kota Medan tentang sistem pengendalian dan pengawasan
pendistribusian gas elpiji bersubsidi di Medan sangat penting direalisasikan.
“Gas bersubsidi merupakan salah satu komponen kebutuhan rumah tangga. Karena itu, stoknya harus senantiasa terjamin dan distribusinya harus diawasi secara ketat,” kata Herri.
Fraksi Demokrat berharap pengajuan Ranperda tentang pengawasan dan pendistribusian gs bersubsidi hendaknya disertai dengan naskah akademis.
Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur
sesuai peraturan perundang-undangan. (LMC-02)
