Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Kecam RS Mitra Medica Gaji Paramedis di Bawah UMR
  • Medan

DPRD Medan Kecam RS Mitra Medica Gaji Paramedis di Bawah UMR

Lintas Medan 28 Januari 2020 2 min read

Medan, 28/1 (LintasMedan) – Komisi II DPRD Medan segera melaporkan Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica di Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja.

Bahkan, secara tegas Ketua Komisi II, Aulia Rachman juga berencana membawa persoalan gaji tenaga medis dibawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pihak RS Mitra Medica ke ranah hukum.

“Ini jelas mereka (RS Mitra Medica-red) melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “katanya didampingi anggota Komisi II Modesta Marpaung di ruang Komisi II, Selasa 28 Januari 2020.

Dimana dalam UU No.13 Tahun 2003 tersebut, sebut politisi Gerindra itu, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan kepada RS Mitra Medica yang membayar gaji pekerja medis dibawah UMK.

“Kita (DPRD) mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400 an tenaga medisnya dibawah UMK, “katanya.

Disebutkan, berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II saat melakukan kunker sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis.

Para tenaga medis itu digaji dengan upah sebesar Rp.1,6 juta.

Sementara sebelumnya Wakil Ketua Komisi II, Sudari, mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, katanya, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Dalam kunker Komisi II itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan.

“Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” keluhnya. (LMC-02)

Post Views: 131

Continue Reading

Previous: Massa Minta DPRD Medan Perjuangkan Aspirasi Tolak Kenaikan BPJS
Next: DPRD Medan Segera Revisi Beberapa Perda RTRW

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.