Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Polisi Bubarkan Paksa Warga yang Masih Berkumpul
  • Hukum
  • Medan

Polisi Bubarkan Paksa Warga yang Masih Berkumpul

Lintas Medan 26 Maret 2020 2 min read

????????????????????????????????????

AKBP MP Nainggolan. (Foto:LintasMedan/ist)

Medan,26/3 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumut.

Antara lain tentang larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3), saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Apabila tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas MP Nainggolan.

Dijelaskan MP Nainggolan, bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara untuk penanganan jenazah, MP Nainggolan mengingatkan masyarakat apabila ada warga yang meninggal disebabkan Covid-19, jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisi sudah terbungkus plastik dan hal ini hanya dilakukan oleh petugas medis. Kemudian tidak disemayamkan di rumah duka.

“Jadi dari Rumah Sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak melayat atau mengantar jenazah, keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia segera dimakamkan,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 19
Tags: berkumpul bubarkan maklumat

Continue Reading

Previous: Segera ke Dokter Jika Gejala Flu
Next: Hasyim Desak Pemko Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Dan Pekerja Harian

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.