Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Headline
  • Gubernur Sumut: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien COVID-19
  • Headline

Gubernur Sumut: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien COVID-19

Lintas Medan 6 April 2020 2 min read

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (Foto: LintasMedan/dok)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan. 6/4 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota serta direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menolak pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4).

Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya.

Ketiga, bupati dan wali kota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Khusus kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi COVID-19.

Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi COVID-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan COVID-19.

Keempat, pasien rujukan yang terindikasi COVID-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan.

Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien COVID-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.

Keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedelapan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien COVID-19.

RS Rujukan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Aris Yudhariansyah, menjelaskan, rumah sakit umum regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya rumah sakit umum daerah (RSUD) Padang Sidimpuan, RSUD Kabanjahe Karo, RSUD Tapanuli Utara, dan RSUD Jasamen Saragih Pematangsiantar.

Selanjutnya, RSUD Abdul Manan Simatupang Asahan, RSUD Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta sejumlah RS rujukan COVID-19 di Medan.

“Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Aris.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun karena tempat yang paling aman selama pandemi wabah COVID-19 saat ini adalah berada di rumah. (LMC-03)

Post Views: 152

Continue Reading

Previous: Tiga Kabupaten dan Kota di Sumut Masuk Zona Merah Penyebaran COVID-19
Next: Regal Springs Indonesia dan Pemkab Kerjasama dalam Penanganan Risiko Covid-19

Related Stories

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir
2 min read
  • Headline
  • Medan

APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir

14 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.