Ilustrasi - Petugas Satpol PP melaksanakan tugas dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda). (Foto: LintasMedan/ist)
Petugas Satpol PP Pemko Medan menertibkan warung kopi dan penjual makanan di Jalan Kartini Medan, Kamis (16/4). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 16/4 (LintasMedan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan, Kamis (16/4), menertibkan sejumlah warung kopi (warkop), termasuk di sekitar Jalan Kartini atau persisnya berlokasi dekat kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Penertiban terhadap sejumlah warkop tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Puluhan petugas Satpol PP yang tiba di lokasi itu langsung mengambil kursi dan meja di warkop dan memerintahkan para pengunjungnya segera bubar.
Kursi dan meja yang disita kemudian dibawa menggunakan mobil truk Satpol PP.
Setelah melakukan penyitaan, petugas Satpol PP langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Kegiatan akan terus dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan angka kasus Covid-19 di Kota Medan,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan.
Ia mengingatkan masyarakat agar dapat bersikap kooperatif terhadap himbauan yang disampaikan demi kebaikan bersama.
“Warga silahkan untuk berjualan. Hanya saja, untuk saat ini, mengingat masifnya COVID-19 di Kota Medan, kami menghimbau agar melayani pelanggan dengan sistem pesan bawa agar tidak ada kerumunan,” paparnya.
Selain di Jalan Kartini, petugas Satpol PP Medan juga merazia warkop dan pedagang makanan di kawasan Jalan Listrik, Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Teuku Daud. (LMC-03)
