
Medan, 15/5 (LintasMedan) – DPRD Medan mengkritisi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan, Armansyah Lubis yang dinilai buruk. Legislatif juga menilai oknum pejabat tersebut terkesan tidak koperatif.
Hal itu diungkap saat Rapat Dengar Pendapaat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Jumat (15/5).
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPj Edwin Sugesti Nasution didampingi Sudari ST, Surianto (Butong), Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Ishaq Abrar Mustofa Tarigan, Wong Cun Sen dan Dhiyaul Hayati.
Kadis Lingkungan Hidup Armansyah hadir bersama stafnya Fahmi Harahap.
DPRD Medan pada kesempatan itu menyesalkan sejumlah program di dinas tersebut yang tidak terlaksana dengan baik berdampak perusahaan dan industri banyak tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Mengenai Dampak Lingkungan (IPAL).
Tudingan itu bertubi tubi terlontar dari sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) Walikota Medan 2019 .
Anggota Pansus Sudari ST menyebutkan, akibat buruknya kinerja Kadis LH banyak perusahaan di Kota Medan tidak mengikuti aturan sehingga merusak lingkungan.
“Tata ruang Kota Medan menjadi rusak karena banyak bangunan berdiri tanpa mentaati izin AMDAL,” kata Sudari.
Bahkan, Sudari menyoroti program LH yang tidak terlaksana di Tahun 2019 terlakit pengelolaan limbah B3. “Sudah dianggarkan tetapi kenapa tidak terlaksana. Apa SDM di LH tidak mencukupi, jika tidak perlu dilakukan pembinaan,” sesalnya.
Kadis LH Armansyah Lubis, kata dia juga tidak pernah koperatif bila dihubungi anggota dewan. Pada hal niat untuk menyampaikan masukan terkait keluhan warga menyangkut limbah.
“Kita laporkan soal limbah namun tidak pernah ditanggapi. Laporan kita sampaikan lewat WhatsApp tidak pernah direspon,” cetus Sudari.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Pansus Hendri Duin Sembiring, pihak LH Kota Medan dituding terkesan tutup mata masalah Limbah B3. Bahkan ketika persoalan itu disampaikan kepada Kadis LH tidak pernah digubris.
“Sejumlah program Dinas LH juga dinilai mubajir,” ucapnya.
Anggota Pansus Ishaq Abrar Tarigan mengungkap banyak pengaduan warga masalah limbah di Medan Utara namun tidak pernah direspon Kadis LH. Begitu juga masalah niat pengurusan izin yang terkesan dipersulit.
DPRD berharap dinas tersebut bisa melakukan jemput bola terkait perusahaan dan industri yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL.
Sehingga, pemilik perusahaan dapat mengurus izinnya dan tidak menjadi sasaran pemerasan oknum tertentu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis memaparkan, pihaknya memiliki anggaran di Tahun 2019 sebesar Rp 20 Miliar lebih namun yang terealisasi Rp 13 M lebih.
Sedangkan masalah banyaknya perusahaan tidak memiliki AMDAL memang diakuinya. “Benar, banyak perusahaan di Medan tidak memenuhi AMDAL dan IPAL. Itu disebabkan minimnya tenaga ASN sebagai tenaga pengawas di kantor kita. Hanya 4 orang maka minim pengawasan,” katanya.(LMC-02)
