Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/idok)
Medan, 19/8 (LintasMedan) – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim Wijaya menganulir keputusan pihak sekretariat dewan yang ingin menutup total atau “lockdown” komplek DPRD Medan setelah salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor lembaga legislatif itu meninggal dunia akibat terpapar virus corona atau COVID-19.
“DPRD Medan ini kan sifatnya pelayanan. Jadi tetap beroperasi, tidak bisa ditutup. Kalau ditutup, masyarakat bisa komplain,” ujarnya di Medan, Rabu (19/8).
Seperti diberitakan, gedung DPRD Kota Medan akan lockdown selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Hasyim menegaskan, kantor DPRD Medan tetap buka karena sifatnya pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Namun demikian, lanjutnya, tetap ada pembatasan untuk kegiatan seperti rapat dengar pendapat (RDP) yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
“Untuk peserta rapat paripurna dibatasi jumlahnya. Hanya dihadiri pimpinan DPRD dan ketua fraksi saja, sedangkan anggota DPRD Medan lainnya melalui virtual,” paparnya. (LMC-02)
