Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan: Pembahasan Ranperda Terkendala COVID-19
  • Medan

DPRD Medan: Pembahasan Ranperda Terkendala COVID-19

Lintas Medan 20 September 2020 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/Irma)

Ilustrasi – Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/Irma)

Medan, 20/9 (LintasMedan) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengemukakan bahwa pihaknya terpaksa menunda pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) akibat pandemi COVID-19.

“Sebenarnya saat ini ada 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi dan belum ada yang selesai. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu kendalanya,” katanya kepada pers di Medan, Minggu (20/9).

Ia mengakui dalam kurun waktu satu tahun DPRD Kota Medan baru mampu mengesahkan satu Perda, yakni Perda tentang LKPJ Wali Kota Medan tahun 2019.

Menurut politisi PAN ini, inerja DPRD Medan secara keseluruhan tidak bisa dilihat hanya dari jumlah Perda yang dihasilkan.

“Persoalan lain itu ada di masing-masing komisi, kalau hanya dilihat dari jumlah Perda memang hanya satu yang baru dihasilkan. Sebenarnya kalau empat ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi rampung, kita akan masuk ke pembahasan 4 ranperda lainnya,” ujarnya.

Salah satu dari empat Ranperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Ranperda RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari, mengatakan, lambannya pembahasan Ranperda RTRW di Pansus yang dipimpinnya karena belum ada kesiapan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Kami melihat Pemko sepertinya tidak siap dengan pembahasan Ranperda ini. Mereka sepertinya kurang dalam penyediaan materi,” katanya.

Dedy mengaku, dengan posisi seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut. “Kalau mereka seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” jelasnya.

Dedy mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan hidup.

“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup,” paparnya. (LMC-03)

Post Views: 100

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Gencarakan Sosialisasi Protokol COVID-19
Next: Anggota DPRD Medan: Pembangunan Halte Jangan Merusak Estetika Kota

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.