????????????????????????????????????

Medan, 18/1 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan lancar dan aman pada 9 Desember 2020 lalu.
“Saya berterima kasih kepada KPU, atas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang berjalan dengan aman dan lancar,” kata Edy saat menerima audiensi Komisioner KPU Provinsi Sumut yang dipimpin Herdensi Adnin, di rumah dinas gubernur Sumut Jalam Sudirman Medan, Senin.
Menurut dia, pilkada yang menjunjung tinggi keamanan merupakan tradisi yang sangat baik yang menjamin tumbuh kembangnya demokratisasi.
Gubernur berharap penyelenggaraan Pilkada serentak yang digelar di 23 kabupaten/kota tersebut dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan untuk masyarakat Sumut.
“Semoga dengan Pilkada serentak ini dapat membawa Sumut semakin baik, terima kasih,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengemukakan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan lancar dan aman tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk dari dukungan Gubernur bersama Forkopimda Sumut.
“Penyelenggaraan Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut secara umum berjalan dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pascapengumuman hasil Pilkada 2020, kata dia, ada 11 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 11 daerah yang mengajukakan gugatan ke MK, yakni Medan, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Karo, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan, dan Samosir.
Menurutnya, gugatan tersebut adalah sesuatu yang lumrah dan terdapat di dalam undang-undang.
“Kami sudah konsolidasikan kabupaten/kota (KPU) yang ada gugatan untuk mempersiapkan jawaban dan bukti yang dibutuhkan,” ujar Herdensi.
Pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi mengenai daerah yang sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
“Kami masih menunggu informasi Mahkamah Konsitudi berapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan, kabupaten kota yang tidak ada gugatan bisa lebih dulu menetapkan pasangan calon terpilih,” katanya. (LMC-02)
