
Medan, 2/2 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
“Semua arahan dan poin dalam penertiban aset ini akan segera kita tindak lanjuti,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimilasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko, di Medan, Selasa (2/2).
Khusus mengenai kendaraan dinas, pihaknya berjanji akan segera melakukan penarikan.
Sedangkan, soal status lahan milik Pemprov Sumut yang tumpang akan dibahas dalam pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Sabrina menambahkan, mengenai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) posisinya sudah sampai 30 persen yang melaporkan hingga Januari 2020.
Hal ini, sesuai instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN.
LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Sementara Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rapat tersebut mengemukakan bahwa KPK saat ini terus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan penertiban aset-aset daerah.
“Kerja sama ini sesuai tugas KPK, yakni melakukan koordinasi di bidang pencegahan, utamanya oleh tim supervisi yang akan datang ke daerah melakukan koordinasi,” paparnya.
KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” katanya. (LMC-02)
