Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 20/1 (LintasMedan) – Sekretariat DPRD Kota Medan kembali memberlakukan kebijakan sisten kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian besar pegawai, setelah dua staf yang masing-masing berstatus ASN dan honorer terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kita lakukan WFH selama dua pekan guna memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan DPRD Medan, karena dua staf dinyatakan positif,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan Alida di Medan, Rabu (20/1).
Untuk rapat-rapat, katanya, saat ini terpaksa dilakukan dengan sangat terbatas, dan seluruh kegiatan baik anggota legislatif maupun sekretariat dewan dilakukan dari rumah.
Sebanyak dua staf Sekretariat DPRD Kota Medan di bagian umum dengan inisial KA merupakan ASN dan DI tenaga honorer terkonfirmasi COVID-19.
Akibatnya sejumlah pegawai, terutama di Gedung DPRD Kota Medan yang sempat berinteraksi dengan kedua orang tersebut, saat ini harus menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Kebetulan belum ada agenda dari Badan Musyawarah, sehingga kegiatan di luar agenda bamus bisa dilakukan melalui virtual. Baik aspirasi maupun evaluasi melalui virtual saja sampai dua pekan ke depan,” kata Alida yang akrab disapa Uni itu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, lanjutnya, sudah mulai melakukan penyemprotan cairan disinfektan setiap lantai, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Operasional maupun kegiatan DPRD Kota Medan tetap berjalan. Namun pekerja yang masuk dibatasi sekitar 70 persen, termasuk petugas ‘cleaning service’. Gedung DPRD Kota Medan tidak tutup, semuanya tetap berjalan,” kata Uni.
Kebijakan WFH juga pernah diberlakukan oleh DPRD Medan pada 19 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020 karena sebanyak 12 ASN di bagian sekretariat lembaga legislatif itu terkonfirmasi positif COVID-19. Saat itu, tes swab dilakukan terhadap 80-an orang. (LMC-02)
