
Medan, 11/2 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan Provinsi Sumatera Utara segera memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat guna mencari solusi atas penutupan jalan umum dengan pemasangan portal permanen di jalur kereta api (KA) di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti keberatan warga mengenai penutupan jalan di jalur kereta api tersebut, kita akan menggelar rapat dengar pendapat kembali dengan Dishub, lurah, dan camat untuk mencari solusi terbaik,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong di Medan, Kamis (11/2).
Pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tersebut sekitar awal Maret 2021.
Ia menjelaskan, pekan lalu ketika RDP dengan warga yang tinggal di Lingkungan II, Kelurahan Besar mengaku keberatan dengan langkah dilakukan PT Kereta Api yang memasang portal permanen di jalur kereta api sekitar dua bulan lalu.
Penutupan jalan tersebut mengakibatkan aktifitas warga setempat menjadi terganggu, di antaranya menuju rumah ibadah baik masjid dan vihara, pemakaman, dan beberapa fasilitas umum karena melintasi jalur kereta api.
“Kita memahami keputusan pihak kereta api menutup jalan itu, tetapi di sisi lain warga juga berkepentingan terhadap jalur kereta api itu. Karena itu kita ingin mencari solusi terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak,” ucap Rudiyanto.
Menurut Syaiful (47), perwakilan warga ketika RDP dengan Komisi I DPRD Kota Medan pekan lalu, warga di wilayahnya mengalami kesulitan sejak diberlakukan pemasangan portal permanen di jalur kereta api.
“Sepeda motor dan becak bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini, karena di Sei Mati pernah terjadi kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng, tapi jalannya kok tidak ditutup,” tuturnya. (LMC-03)
