
Medan, 12/3 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana segera memanggil jajaran pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut terkait anggaran sebesar puluhan miliar rupiah yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk sejumlah program dan kegiatan tahun 2021.
“DPRD perlu mengetahui secara rinci peruntukan anggaran yang sangat besar tersebut apakah benar-benar sudah tepat nilai, tepat sasaran dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi kepada pers di Medan, Jumat (12/3).
Sebagaimana diketahui, Diskominfo Sumut telah mengajukan anggaran sekitar Rp47,8 miliar lebih untuk sejumlah program dan kegiatan melalui pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dan pengajuan anggaran tersebut terakomodasi lewat APBD Sumut tahun 2021.
Menurut politisi Partai Gerindra Sumut ini, pihaknya tidak ingin anggaran Diskominfo Sumut yang disediakan dalam jumlah relatif besar tersebut penggunaannya tidak tepat sasaran dan rawan korupsi.
Dalam kaitan anggaran tersebut, Subandi melalui pimpinan Komisi A DPRD Sumut mengusulkan agar mengundang Diskominfo Sumut serta para tokoh pers dan akademisi untuk duduk bersama membahas penggunaan anggaran di OPD itu dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).
Dikatakannnya, Diskominfo sebagai salah satu OPD mitra kerja Komisi A DPRD Sumut dalam menyusun dan merealisasikan program kerja wajib mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut, termasuk Diskominfo wajib memprioritaskan program kerja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” paparnya.
Untuk mewujudkan hal itu, menurut dia, mutlak dibutuhkan komitmen dan budaya kerja maksimal dari segenap jajaran Diskominfo Sumut.
Sebab, kata Subandi, masyarakat dewasa ini semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan informasi yang transparan.
Pihaknya tidak ingin Diskominfo Sumut dengan anggaran yang begitu besar kurang maksimal dalam menyajikan informasi yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“APBD yang dialokasikan ke Diskominfo Sumut bersumber dari uang rakyat, tentunya rakyat tidak ingin jika dijejali hanya sebatas pemberitaan seputar kegiatan seremonial gubernur dan pejabat Pemprov Sumut saja,” ujarnya.
Kritis
Dalam konteks anggaran di Bidang Informasi Publik Diskominfo Sumut yang diajukan sebesar Rp13.8 miliar lebih, ia membenarkan ada alokasi dana untuk perusahaan pers yang perlu didalami sejauh mana sistem dan mekanisme penyalurannya.
“Kita ingin kebijakan pengalokasian dana untuk pers tersebut mengedepankan prinsip transparasi dan berkeadilan,” tegasnya.
Khusus bagi perusahaan pers yang masuk dalam kategori sebagai penerima dana program pemberdayaan media, kata dia tentunya dalam hal pemberitaan tidak harus mengurangi sikap kritis terhadap kinerja OPD tersebut.
“Sikap kritis yang konstruktif. lanjutnya, justru sangat dibutuhkan dalam mewujudkan visi, misi dan program Sumut Bermartabat,” ucapnya.(LMC-02)
