
Madina, 22/3 (LintasMedan) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang hakim MK, Senin (22/3), atas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Sukhairi – Atika, terkait perselisihan perhitungan suara.
Persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal youtube MK itu, tiga TPS yang dilakukan PSU ada di Kecamatan Muara Sipongi, Desa Bandar Panjang Tuo TPS 001 dan Kecamatan Panyabungan Utara, Desa Kampung Baru TPS 001 dan TPS 002.
Atas putusan itu, alhasil MK membatalkan surat keputusan KPU Madina dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Madina 2020. Dan dalam pelaksanaan PSU nantinya MK juga memberi waktu selama 30 hari terhitung dari ditetapkannya keputusan tersebut.
Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarif ketika disinggung mengenai jadwal pelaksanaan PSU itu, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Saat ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI. Yang jelas kita siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.(LMC-04)
