
Madina, 26/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2021 mendapatkan gelontoran dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa ( DD) dengan nilai mencapai Rp286 miliar.
“Angka rincinya adalah Rp286.845.864.000 yang digunakan untuk 377 desa se Kabupaten Mandailing Natal,” kata Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Sahnan Batubara, di Panyabungan, Jumat (26/3).
Sahnan melalui Kepala Seksi Administrasi Desa Anjur Berutu, menjelaskan, pemanfaatan dana desa tahun 2021 masih diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Terkait dengan rencana penyaluran dana tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina melalui Dinas PMD setempat telah meminta desa segera melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Kita memang terlambat mengusulkan anggaran dana desa secara umum, karena banyak desa terlambat menyusun perencanaan anggaran tahun 2021,” katanya.
Ia menambahkan, penyaluran dana desa di Madina dibagi dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan untuk tahap III 20 persen dari total dana yang dialokasikan.
Pada tahap I ada tiga variabel yang diusulkan, yakni penggunaan dana untuk pemulihan ekonomi dari masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar 8 persen dari 40 persen jumlah pagu anggaran masing-masing desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kata dia, sebagian dana tahap I tersebut dialokasikan dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT dana desa yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) selama lima bulan dan sisanya untuk pemanfaatan pembangunan di masing-masing desa.
Tahap II ada dua variabel, yakni untuk BLT selama lima bulan dan tahap III untuk BLT dana desa selama dua bulan.
BLT dana desa disalurkan untuk 12 bulan dengan jumlah setiap KPM sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Khusus 2021, delapan persen penanganan COVID-19 dikecualikan tanpa syarat dan sudah bisa dimanfaatkan sepanjang sudah dilakukan musyawarah. Namun, saat ini masih menunggu penetapan APBDes,” ucapnya.
Anjur membenarkan bahwa tahun 2021 ada beberapa desa di masing-masing kecamatan yang mengalami perubahan anggaran dana desa, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pembagian dana desa untuk masing-masing desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Berdasarkan rumus hitungan-hitungan tersebut, dana desa tertinggi di Kabupaten Madina diberikan kepada Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Ia mengingatkan kepada masing-masing desa agar menerapkan prinsip akuntabel dan transparan dalam mengelola dana tersebut
“Berhati-hatilah menggunakan dana desa. Gunakanlah anggaran yang sudah ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anjur. (LMC-04)
