
Medan, 23/2 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan T. Bahrumsyah menilai keputusan pemerintah kota (Pemko) setempat mengurangi besaran honorarium pegawai harian lepas (PHL) dari sekitar Rp3.000.000 menjadi Rp2.022.200 per bulan tidak tepat dilakukan pada saat pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun terakhir.
“PHL diminta bekerja maksimal, tetapi gaji mereka dikurangi. Ini tentu tidak akan cukup, karena PHL diperkirakan tidak memiliki sumber penghasilan lain,” katanya di Medan, Selasa (23/2).
Seharusnya, menurut dia, pada situasi pandemi COVID-19 para PHL diberi stimulus agar beban biaya hidup mereka bisa relatif lebih ringan.
“Orang lain saja kita beri stimulus berupa bantuan sosial. Seharusnya, PHL juga diberi stimulus,” ujarnya.
Menurut Bahrumsyah, Pemko Medan sebelum memutuskan untuk memangkas horarium PHL terlebih dahulu melakukan koreksi pada sektor lain dan bukan pada sektor gaji PHL.
Salah satu anggaran yang perlu dievaluasi, kata dia, pada anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan.
“Bagaimana mungkin kita bisa mengawasi perusahaan yang memberikan gaji kepada para pekerja di bawah upah minimum kota atau UMK, sementara penggajian kita sendiri masih di bawah UMK. Ini harus dievaluasi di P-APBD, kita akan perjuangkan nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tanggal 9 Februari 2021 menetaplam honorarium PHL di jajaran Pemko Medan sebesar Rp2.662.800 setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.
Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 akibat dampak pandemi COVID-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD.
PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam sistem penggajiannya disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a. (LMC-03)
