????????????????????????????????????

Medan, 8/4 (LintasMedan) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2022 memprioritaskan arah pembangunan daerah, dalam rangka memantapkan pemulihan dan memacu pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
“Langkah pemulihan dapat dijalankan dengan memfokuskan pembangunan di sektor tertentu sesuai potensi dan unggulan masing-masing daerah,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (8/4).
Gubernur menyatakan hal itu saat membuka Musrenbang Sumut tahun 2022 yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdprov Sumut R Sabrina serta sejumlah bupati dan wali kota se Sumut.
Menurut dia, pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memengaruhi sendi kehidupan masyarakat, terutama pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi di semua sektor.
Untuk itu, lanjut Edy, Musrenbang 2022 menitiberatkan pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sebagai upaya memulihkan ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Ada beberapa target pembangunan yang tidak bisa terpenuhi di 2021 karena kondisi COVID-19, akan kita lanjutkan di 2022,” paparnya.
Disebutkannya, program pembangunan Sumut di tengah pandemi COVID-19 saat ini fokus pada beberapa program pembangunan, antara lain peningkatan nilai tambah di sektor agraris, pariwisata, peningkatan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, akses mutu pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan infrastruktur.
Sejalan dengan program pemulihan ekonomi tersebut, Gubernur minta pemerintah kabupaten/kota di Sumut agar lebih fokus pada peningkatan sektor yang potensial dan unggulan di daerah masing-masing.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan diminta untuk berperan aktif, agar alokasi anggaran yang diberikan melalui Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dimanfaatkan secara maksimal dan efektif.
“Kita tidak lagi seperti membagi roti. Jadi siapa (daerah) yang membutuhkan pembangunan sesuai potensi daerahnya, akan kita akomodir,” tegasnya.
Edy menekankan bahwa tidak ada tempat bagi daerah yang apatis, karena hasilnya bukan hanya untuk daerah itu saja, tetapi untuk Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Gubernur membenarkan bahwa pihaknya dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut telah menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Keputusan menaikkan tarif PBBKB hingga sebesar 7,5 persen, menurut Edy, masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain yang mencapai 10 persen. (LMC-02)
