
Tulang Bawang, 14/4 (LintasMedan) – Bupati Tulang Bawang, Lampung, Winarti mengimbau pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan 1442 H, setiap masjid di daerah itu harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Tarawih tetap boleh dilakukan, tapi harus pakai prokes karena masih dalam masa pandemi COVID-19,” katanya, usai melaksanakan shalat tarawih berjamaah bersama masyarakat dan sejumlah pejabat Pemkab Tulang Bawang, di Masjid Baitul Rahman Islamic Center, Rabu(14/4).
Bupati mengingatkan, penerapan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan dengan cara menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki masjid.
Menurut dia, ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Namun untuk tahun ini Pemkab Tulang Bawang memperbolehkan dilaksanakannya ibadah shalat tarawih tetapi dengan syarat diterapkannya protokol kesehatan, sebagaimana Surat Edaran Kementerian Agama RI.
“Pada bulan Ramadhan tahun ini saya mengajak masyarakat untuk mengucapkan syukur, karena tahun lalu seluruh masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah dan buka puasa bersama di masjid karena merebaknya pandemi COVID-19,” ujarnya.
Untuk itu, kata Winarti, penerapan protokol kesehatan di masjid dan mushola harus dilakukan dengan baik dan benar.
Ia menambahkan, permasalahan prokes ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi semua masyarakat harus bersama-sama melaksanakannya.
Pada pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Baitul Rahman Islamic Center, seluruh jemaah diwajibkan memakai masker.
Sejumlah petugas dari badan kenaziran masjid setempat mengatur jamaah untuk mengisi shaf yang telah diatur jaraknya. (LMC/Bensol)
