
Madina, 11/5 (LintasMedan) – Rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) terpilih Pilkada 2020, tetap digelar di gedung DPRD Madina, Selasa (11/5) meski fraksi Golkar minta sidang ditunda.
Permintaan penundaan sidang ini karena fraksi Golkar beralasan masih dalam gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah meregistrasi dan menentukan jadwal sidang perdana gugatan Dahlan-Aswin, pada 19 Mei mendatang, fraksi Golkar pun mengambil sikap tidak hadir. Namun karena kuorum mencukupi rapat paripurna tetap dilaksanakan.
Selain menetapkan Sukhairi-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih, paripurna juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Drs Dahlan Hasan Nasution, periode 2016 – 2021 pada 30 Juni.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, usai paripurna mengatakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih oleh KPU telah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
“Sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, kita hanya menindaklanjuti untuk diumumkan menjadi satu ketetapan oleh menteri melalui pengusulan kita ke gubernur,” jelasnya.
Erwin juga menyebutkan penetapan ini tidak ada korelasi dengan adanya gugatan di MK. Namun jika gugatan diterima MK dan ada keputusan lain, maka juga wajib ditindaklanjuti.
Paripurna yang berlangsung singkat ini dihadiri Sekda Madina Gozali Pulungan selaku perwakilan dari pemerintah setempat dan beberapa instansi lainnya. Pasangan Sukhairi-Atika tidak tampak hadir.
Sementara terkait berkas penetapan pasangan terpilih, DPRD Madina akan mengupayakan waktu seefisien mungkin dalam mengirimkan berkasnya ke Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri.(LMC-04)
