
Medan, 22/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan menyatakan mendukung dilakukannya penutupan tempat hiburan malam sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat jumlah korbannya di sejumlah wilayah termasuk Medan.
“Legislator sanngat mendukung langkah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengintruksikan kepada bupati dan walikota melakukan pengetatan protokol kesehatan termasuk menutup tempat hiburan malam dalam upaya mengantisipasi lonjakan covid-19,” kata Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, Jumat (21/5).
Sejumlah -tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area
permainan ketangkasan.
Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.
Menurut Afri Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan gubernur itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumut umumnya, dan di Kota Medan khususnya.
“Dikhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan prokes selama libur lebaran,” ujar
Rizki.
Ia menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang, dan terabaikannya prokes.
“Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker? ungkapnya.
Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi gubaenur yang membatasi jam operasional restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.
“Karena langkah ini diyakini cukup tepat untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak terapkan Prokes,” tegas Rizki.
Untuk itu Ketua FP Golkar DPRD Kota Medan itu mendorong Walikota Medan, Bobby Nasution, segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tèrkait dengan instruksi gubernur tersebut.
(LMC-02)
