
Tulang bawang, 29/6 (LintasMedan) – Bupati Tulang Bawang, Lampung, Winarti menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, pada rapat paripurna DPRD Tulang Bawang di aula gedung DPRD setempat, Selasa (29/6).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Sopi’i Azhari tersebut digelar sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Tulang Bawang Winarti dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD setempat yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Tulang Bawang dalam merealisasikan sejumlah program-program pembangunan strategis di daerah tersebut.
“Kita juga berharap di semester II tahun anggaran 2021 ini seluruh program dan kegiatan tersebut dapat segera dilanjutkan sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat serta dapat mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19,” ujar Winarti.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD dan Pemkab Tulang Bawang sepakat menyetujui Raperda Perubahan APBD 2021 menjadi peraturan Daeah (Perda).
Dalam perda tersebut terdapat sejumlah kegiatan dan anggaran yang akan direalisasikan, antara lain pembangunan infrastruktur Jalan Ronggolawe di Kecamatan Banjar Agung, dana untuk belanja COVID-19 dan belanja prioritas lainnya ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, anggaran untuk persertifikatan tanah milik Pemkab Tulang Bawang, sebagaimana program KORSUPGAH KPK-RI pada Monitoring Center for Prevention Pendanaan Belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima Tahun 2021. (LMC/Bensol)
