
Medan, 2/7 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali angkat bicara mengenai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana percepatan penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020, meski dia sempat mengaku heran kenapa rekomendasi seputar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut bisa bocor ke publik.
“Aneh juga, kenapa wartawan sampai tahu. Ini masih 40 hari, masih berjalan,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan di halaman rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (2/7).
Edy menegaskan, pada prinsipnya semua yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP BPK tahun anggaran 2020 hingga saat ini masih ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, termasuk menuntaskan temuan yang bersifat administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Jadi yang seperti itu, ada 60 hari pencocokan atau penyamaan pendapat,” kata Gubernur.
Dikatakan Edy, dalam setiap kegiatan di Pemprov Sumut selalu dilakukan lewat beberapa tahap, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Jika pada pertanggungjawaban ini tidak selesai, ditemukan kesalahan barulah ke aparat hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis, pada 27 Mei 2021, mengungkapkan, pihaknya menemukan belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah kegiatan di delapan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sehingga dinilai berpotensi merugikan negara Rp70 miliar lebih.
Kegiatan tidak sesuai ketentuan itu, antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan dan ketidakwajaran keuntungan.
“Ada kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Terkait hal itu, BPK memerintahkan Inspektorat Pemprov Sumut meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan.
Mulya menambahkan, jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah. (LMC-02)
